Minggu, 22 April 2012

manusia dan keadilan

manusia dan keadilan
Assalamu’alaikum wr.wb
                    MANUSIA dan KEADILAN
1.        Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.

Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan   adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya.

a)    Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

b)    Contoh Keadilan
Contoh yang sering terjadi yatu masih banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya terrutama para TKI(Tenaga Kerja Indonesia), seorang istri yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya, seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,dan hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti, hak untuk hidup layak, merdeka dari kemiskinan, hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.



2.       Keadilan Sosial
Di dalam pancasila, keadilan di tertulis di sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bangi aeluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan sosial dapat diperinci menurut sikap dan perbuatan,diantaranya yaitu:
1)          Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)        Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)        Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)        Sikap suka bekerja keras.
5)        Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Di dalam keadilan sosial juga terdapat bermacam-macam jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, antara lain:
1)          Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2)        Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)        Pemerataan pembagian pendapatan
4)         Pemerataan kesempatan kerja.
5)         Pemerataan kesempatan berusaha.
6)         Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7)         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8)          Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

3.       Berbagai Macam Keadilan
Keadilan terdiri dari berbagai macam diantaranya, yaitu:
1)     Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang rnembuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang mcnjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menycbutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut kemampuannya.

2)     Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sarna (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan larnanya bekerja.

3)     Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan urnurn. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.





4.     Kejujuran
a)    Pengertian Kejujuran
Kejujuran adalah sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani manusia tersebut.

b)    Hakekat Kejujuran
Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.

5.        Kecurangan
a)    Pengertian Kecurangan
Kecurangan ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi meraih kemenangan untuk mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap lainnya, dengan anggapan ia bisa menang. 
b)    Sebab-sebab Kecurangan
1)          Dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang lain. 
2)        Iri
3)        Tidak suka dengan orang lain 
4)        Macam- macam perhitungan atau pembalasan
6.      Pemulihan Nama Baik
a)   Pengertian
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
b)   Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang kembali hal tersebut.






7.       Pembalasan
a)     Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam islam pembalasan adalah tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik. Penyebab pembalasan bermacam-macam, diantaranya:
1)          Orang itu tidak terima karena diperlakukan dengan semena-mena
2)        Dendam
3)        Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah aparat yang mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang kembali kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena tidak terima dengan masalah yang kemarin.




Wa’alaikumsalam wr.wb


manusia dan keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar